Rabu, 21 Oktober 2015

OTONOMI DAERAH

A.  HAKIKAT OTONOMI DAERAH
1.    Pengertian
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kemajuan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang menpunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerinth Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada guberur sebagi wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksankan tugas tertentu yang diserta pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajibannya kepada yang menugaskan.
Sebelum membahas lebih jauh sebaiknya perhatikan dahulu ketentuan pasal 18 dan 18 B UUD 1945 mengenai hakikat otonomi daerah sebagai berikut :
1. Pasal 18
Ayat 1             :Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah –daerahprovinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah , yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2             : Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 3             Pemerintahan daerah provinsi , daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotaya dipilih  melalui pemilihan umum.
Ayat 4             :Gubernur, Bupati, dan Walikota masing- masing  sebagai kepaladaerah provinsi , kabupaten , dan kota dipilih secara demokratis .
Ayat 5             :Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecualiurusan          pemerintahan yang oleh undang- undang ditentukan sebagai urusan pemerintah  pusat.
Ayat 6             :Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah danperaturan-peraturan lain untuk melaksnakan otonomi dan tugaspembantuan.
Ayat 7             :Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang- undang
 2. Pasal 18B
     Ayat 1             :Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahandaerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2             :Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang- undang.
            Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945 tersebut, Negara Kesatuan Replublik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota ini mempunyai pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asaa otonomi dan tugas pembantuan.
            Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggarakan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasrkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Dengan otonomi daerah maka daerah diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, kesetaraan, pemerataan, dan kaedilan, serta potensi dan kesadaran akan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,yaitu semangat Bineka Tunggal Ika.
            Berdasarkan penjelasan Undang-Undang  Nomor 22  tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , dijelaskan maksud kewenangan otonomi luas, otonomi nyata, dan otonomi yang bertanggung jawab.
1.    Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewnangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fisikal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintahan. 
2.    Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh , hidup dan berkembang di daerah.
3.    Otonomi yang bertanggungjawab adalah  berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa, yaitu.
a.    Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang sedemikian baik;
b.    Pengembangan kehidupan demokrasi , keadilan, dan pemerataan; serta
c.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
No
 Berdasarkan UU No 5 Tahun 1974
Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999
1
Pemeritah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para pembantunya.
Pemerintah pusat adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
2
Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3
DPRD termasuk Badan Eksekutif karena masuk bagian dalam Pemerintah Daerah sehingga kurang berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan di daerah.
DPRD adalah Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah Daerah.

Sebelum ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini , Undang-Undang yang berlaku untuk mengatur pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 ini sudah tidak berlaku lagi , dan sekarang yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Perbedaan penting antara kedua Undang-Undang tersebut antara lain sebagai berikut. 

Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Prinsip Penyelenggaraan  Pemerintah Daerah adalah sebagi berikut :
1.         Digunakannya asas desentralisasi , dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2.         Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota; dan
3.         Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksakan di Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, Daerah Kota, dan Desa.

Adapun yang dijadikan dasar atau landasan pelaksanaan otonomi daerah adalah Ketetapan MPR No. XV/ MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengauran dan pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti denggan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah  dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah selain mengacu atau berlandaskan acuan hukum di atas, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang mau tidak mau, suka tidk suka daerah harus lebih diberdayakan dengan cara daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Adapun tujuan utama dikeluarkannya atau duterapkan otonomi daerah pada tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan dosmetik sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon, berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi maka daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehinhha kapabilitasnya atau kemampuannya dalam mengatasi berbagai maslah dosmetik atau daerah akan semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daera. Ini dengan sendirinya akan mengembalikannya harga diri pemerintah dan masyarakat daerah (Syaukani, gaffar an Rasyid, 2002:172).
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomo 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan pemerintah pusat didesentralisasi ke daerah ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Jadi darri uraian ini dapat disimpulkan, bahwa pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1992:2), sebagaimana dikutip oleh Wasistono (2002:17-18) menyatakan desentralisasi adalah the transfer of authority and responsibility for publik function from central government to subordinator quasi independent government organization or he private sector.
Dengan demikian, yang dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi membahas ataupun kepada sektor swasta. Selanjtnya menurut Cheema & Rondinelli (1983) sebagaimana dikutip Wasistono (2002:18) membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu:
a.         Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
b.         Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu: desentralisasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
c.         Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana.
d.        Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Menurut Syaukani dkk, (2002: 173-184) visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu: Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, karena otonomi harus dipahami sebagai proses untk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Gejala yang muncul dewasa ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota bagitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikandari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Bahkan yang berminat dan mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon Kepala Pemerintah Daerah, bukan hanya datang dari lapisan masyarakat tertentu saja, tetapi juga datang dari berbagai lapisan, mulai dari partai politik, pegawai pemda, pegawai dari kantor lainnya, pegawai swasta, wiraswasta, bahkan ada juga dari unsur abang becak dan lain-lain. Ini mendakan, bahwa kehidupan demokrasi di negara kita sudah semakin terbuka dan berkembang dengan pesat.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di sau pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagi prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagi infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptkan harmonisasi sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondosif terhadap kemampan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.   
B.  PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH
1.    Pengertian
Kebijakan adalah kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu atau konsep yang menjadi garis besar dan dasar rencana dilaksanakan suatu pekerjaan atau pedoman untuk mencapai sasaran. Publik adalah orang banyak atau umum atau semua orang. Kebijakan publik adalh pedoman untuk mencapai sasaran bagi warga negara atau konsep dasar yang dilaksanakan untuk mengatur warga negara.
Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi yang dijalankan oleh negara Indonesia adalah demokrasi Pancasil, demokrasi Pancasila menghargai pendapat rakyat. Dalam UU No. 2 tahun 1999, tentang partai politik yang disebutkan bahwa fungsi partai politik adalah melaksanakan pendidikan politik rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakatdalam pembuatan kebijakan publik melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/perwakilan rakyat. Badan-badan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat, adalah:
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
c.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.
d.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

2.    Perumusan kebijakan publik
Pendapat seseorang harus kita hargai, suara masyarakat sangatlah berharga bagi perkembangan negara. Usulan dari masyarakat bawah merupakan masukan untuk menetukan kebijakan publik atau peraturan perundang-undangan lebih lanjut.
Adapun urut-urutan menyampaikan aspirasi yang pada akhirnya dijadikan sebagai suatu keputusan secara nasional adalah, sebagai berikut;
a.    Pendapat atau aspirasi seseorang dari tingkat paling bawah disalurkan kepada pengurus dan menjadi keputusan dari bawah yang merupakan kesepakatan bersama.
b.    Keputusan yang merupakan kesepakatan bersama itu dibawa ke tingkat anggota DPRD Kabupaten/Kota, untuk dibicarakan dan dibahas menjadi keputusan DPRD Kabupaten/Kota.
c.    Keputusan dari DPRD Kabupaten/Kota selanjutnya diusulkan kepada DPRD Provinsi untuk dibicarakan dan dibahas di DPRD Provinsi. Hasil pembahasan disahkan menjadi keputusan DPRD Provinsi.
d.   Keputusan DPRD Provinsi disampaikan ke DPR  RI untuk mendapat tanggapan yang selanjutnya dibahas dan dibicarakan dalam sidang DPR RI untuk dapat disetujui menjadi keputusan nasional.
Contoh:
Undang-Undang lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 14 tahun 1992. Pada mulanya Undang-undang tersebut merupakan aspirasi dari sebagian warga negara dan disetujui untuk menjadi Undang-Undang. Setelah berlakunya Undang-undang No. 14 tahun1992, mendapat reaksi menolak undang-undang tersebut dari masyarakat. Setelah menerima masukan dan pendapat dari masyarakat lainnya, maka beberapa pasal-pasal diperbaiki, sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat. Akhirnya masyarakat pun menerima UU itu untuk ditaati dan dipatihi sebagai hukum yang berlaku.
Demikianlah contoh partisipasi warga masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, tanpa kepedulian keikutsertaan dari masyarakat, mustahil pemerintah dan wakil-wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya.
Dalam melaksanakan kebijakan publik atau peraturan perundang-undang yang berlaku, mempunyai prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh bagi setiap warga negara.
Adapun prinsip-prinsip itu adalah, sebagai berikut:
a.    Supremasi (kekuasaan tertinggi) pada aturan-aturan hukum, artinya tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dan seseorang hanya boleh dihukum apabila melanggar hukum dengan keputusan hakim di pengadilan.
b.    Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, baik untuk orang biasa maupun pejabat. Maksudnya siapa pun mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang perbedaan pangkat, jabatan, ataupun harta kekayaan.
c.    Terjaminnya hak-hak manusia oleh Undang-Undang serta keputusan-keputusan pengadilan. Maksudnya hak setiap warga negara diatur, dijamin, dan dilindungi oleh Undang-Undang.

3.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah Badan Legislatif Daerah yang berkedudukan di Daerah Kabupaten atau Daerah Kota, yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, bersamaan dengan pemilihan anggota DPR RI. DPRD memiliki tugas, wewenang, adapun tugas dan wewenang dari DPRD berdasarkan pada pasal 42 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
a.    Membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk mandapatkan persetujuan.
b.    Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
c.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, krbijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan kerjasama internasionaldi daerah.
d.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
e.    Memilih wakil kepala  daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f.     Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
g.    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h.    Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah.
i.      Membentuk panitia pengawasan pemilihan kepala daerah.
j.      Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
k.    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang tidak membebani masyarakat daerah.

Selain memiliki tugas dan wewenang didalam pasal 43 UU No. 32 tahun 2004, juga diatur mengenai hak DPRD, yaitu:
a.    Hak Interpelasi
Adalah hak untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
b.      Hak Angket
Adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepada daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.    Hak menyatakan pendapat
Adalah hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

sumber : http://sriargarini.blogspot.co.id/2012/05/otonomi-daerah.html

Kamis, 08 Oktober 2015

TIRAMISU COKLAT KUKUS





Bahan :

  • 3 sdm coklat bubuk ( yang akan dicairkan )
  • Pasta coklat secukupnya
  • 150 gram gula pasir 
  • 2 sdm coklat bubuk
  • 1 sachet kopi
  • 100 ml minyak goreng
  • 140 gram tepung terigu
  • 1 sdt baking soda
  • 1 sdt vanili
  • 4 butir telur
  • 200 ml santan
  • 1 sdt SP

+

    Cara membuat :


      1. 1. Masukkan telur, gula pasir dan SP ke dalam wadah , lalu mixer bahan tersebut hingga berwarna putih dan mengembang.
        2. Setelah adonan mengembang, matikan mixer, lalu masukkan tepung terigu sedikit demi sedikit sambil diaduk. Masukkan juga vanili dan baking soda. Aduk menggunakan spatula agar lebih mudah. Supaya adonan tidak kempes, aduk 1 arah dengan pelan/perlahan.
    1. 3. Setelah itu masukkan santan karadan minyak secara bergantian agar bahan tercampur rata.
    2. 4. Setelah adonan tercampur rata bagi adonan menjadi 3 bagian.
    3. 5. Adonan pertama tambahkan kopi dan coklat bubuk yg dicairkan, adonan kedua biarkan berwarna putih saja, adonan ketiga campur dgn pasta coklat dan 2 sdm coklat bubuk.
    4. 6. Panaskan kukusan, jika sudah panas kukus adonan pertama selama 10 menit, kemudian lanjut adonan kedua 10 menit dan terakhir adonan ketiga selama 20 menit.
    5. 7. Lalu angkat dan tiramisu siap untuk disajikan.




    SEMOGA BERMANFAAT :)